PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2021 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUMUNIVERSITAS...
Pasal 97
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pimpinan dan anggota senat yang telah terpilih dan diangkat sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkannya SAU sesuai dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini. ' (2) Untuk pertama kali, senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memilih anggota SAU dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku. (3) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan anggota SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Rektor. (41 Anggota SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diusulkan kepada Rektor untuk ditetapkan.
