PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2021 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUMUNIVERSITAS...
Pasal 63
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG
(1) Pegawai UNP terdiri atas Dosen dan Tenaga Kependidikan. (2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pegawai negeri sipil; dan b. nonpegawai negeri sipil. (3) Hak dan kewajiban pegawai UNP nonpegawai negeri sipil disetarakan dengan hak dan kewajiban pegawai UNP pegawai negeri sipil. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban pegawai UNP nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor.
