PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2021 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUMUNIVERSITAS...
Pasal 54
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG
(1) Unsur pelaksana pengawasan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf g mempunyai tugas membantu Rektor dalam menjalankan pengawasan nonakademik. (21 Ketentuan mengenai unsur pelaksana pengawasan internal diatur dengan Peraturan Rektor.
