PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2021 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUMUNIVERSITAS...
Pasal 33
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi pengelolaan UNP. (2) Dalam menjalankan fungsi pengelolaan UNP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unsur organisasi di bawah Rektor terdiri atas: a. pimpinan; b. pelaksana akademik; c. penunjang akademik dan nonakademik; d. pelaksana penjaminan mutu; e. pengembang dan pelaksana tugas strategis; f. pelaksana administrasi; g. pelaksana pengawasan internal; h. pengelola usaha; dan i. unsur lain yang diperlukan.
