Pasal 32
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG
(1) Dalam melaksanakan tugasnya MWA membentuk KA. (2) KA dipimpin oleh seorang ketua dan bertanggung jawab kepada MWA. (3) KA mempunyai tugas: a. mengawasi dan/atau melakukan supervisi proses audit internal dan eksternal atas pengelolaan UNP di bidang nonakademik; b. melaksanakan fungsi pemantauan risiko; dan c. menyampaikan laporan tahunan kepada MWA. (41 Anggota KA berjumlah paling banyak 5 (lima) orang termasuk ketua KA. (5) Masa tugas anggota KA paling lama sampai dengan berakhirnya masa jabatan anggota MWA yang mengangkat. (6) Anggota KA harus memiliki keahlian di bidang: a. pencatatan dan pelaporan keuangan; b. tata kelola perguruan tinggi; c. peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi; d. pengelolaan barang milik negara; dan e. manajemen risiko. (71 Ketua dan anggota KA diangkat dan diberhentikan oleh MWA.
(8) Anggota
(8) (e) Anggota KA tidak berasal dari organ UNP. Organisasi, tata kerja, dan keanggotaan KA diatur dalam Peraturan MWA.
