PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Pembiayaan Proyek Melalui...
Pasal 45
BAB 8 — PENATAUSAHAAN, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN ATAS PEMBIAYAAN PROYEK
(1) Pemrakarsa Proyek melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Proyek. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tahapan: a. pelaksanaan Proyek, yang meliputi:
- perkembangan realisasi penyerapan dana;
- pencapaian fisik Proyek;
- permasalahan yang dihadapi; dan 4) tindak lanjut yang diperlukan; dan b. penyelesaian pekerjaan Proyek.
