PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Pembiayaan Proyek Melalui...
Pasal 44
BAB 8 — PENATAUSAHAAN, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN ATAS PEMBIAYAAN PROYEK
Pemrakarsa Proyek melakukan penatausahaan Proyek, yang minimal berupa: a. pengelolaan administrasi terhadap:
- perencanaan dan pengusulan Proyek;
- pelaksanaan Proyek;
- pengawasan dan pemantauan atas pelaksanaan Proyek;
- pengelolaan objek hasil pembiayaan Proyek; dan 5) kewajiban pengembalian untuk Proyek penerusan SBSN; dan b. pengelolaan risiko termasuk langkah percepatan penyelesaian pelaksanaan Proyek.
