Pasal 6
(U Harga pembelian Tenaga Listrik berdasarkan harga patokan tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan: a. negosiasi dengan batas atas berdasarkan harga patokan tertinggi sebagaimana tercantum dalam L,ampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini; b. tanpa eskalasi selama jangka waktu PJBL; dan c. berlaku sebagai persetujuan harga dari Menteri. l2l Harga pembelian Tenaga Listrik berdasarkan harga patokan tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a untuk pembelian Tenaga Listrik dari PLTP, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. negosiasi dengan batas atas berdasarkan harga patokan tertinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini; b. berlaku sebagai harga dasar; c. berlaku ketentuan eskalasi selama jangka waktu PJBL atau PJBU; dan d. berlaku sebagai persetujuan harga dari Menteri. (3) Harga pembelian Tenaga Listrik berdasarkan harga kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui negosiasi dan wajib mendapatkan persetujuan harga dari Menteri. Pasal7... SK No 135422 A
Bagian Kedua Harga Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Seluruhnya Dibangun oleh Badan Usaha
