PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2022 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN SINTANG DENGAN KABUPATEN...
Pasal 39
Harga pembelian Tenaga Listrik dari PLTA, PLTS Fotovoltaik, dan PLTB yang telah dibangun dengan pembiayaan seluruh atau sebagian oleh Pemerintah hrsat atau pemerintah daerah, termasuk yang berasal dari hibah dan belum menandatangani PJBL, harga pembelian Tenaga Listrik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. SK No 135440 A
