PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2022 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN SINTANG DENGAN KABUPATEN...
Pasal 31
Badan Usaha yang telah mendapatkan: a. persetujuan harga Tenaga Listrik dan/atau penugasan pembelian Tenaga Listrik dari Menteri, namun belum menandatangani PJBL; dan/atau b. persetujuan harga uap panas bumi dari Menteri, namun belum menandatangani PJBU, proses pelaksanaan harga Tenaga Listrik dan/atau pembelian Tenaga Listrik atau harga uap panas buminya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Presiden ini.
