PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2022 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN SINTANG DENGAN KABUPATEN...
Pasal 29
(1) Pembelian Tenaga Listrik Energi Terbarukan yang dilaksanakan oleh PT PLN (Persero) harus dilaporkan kepada Menteri paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah penandatanganan PJBL dengan dilengkapi dokumen berupa: a. nomor induk berusaha PPL; dan b. struktur biaya daurr financial model harga Tenaga Listrik setiap pembangkit. (2) PT PLN (Persero) . . . SK No 135436 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (21 PT PLN (Persero) harus melaporkan kemajuan pelaksanaan pembangunan dan capaian tingkat penggunaan produk dalam negeri pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan kepada Menteri setiap 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan COD.
