Pasal 20
(1) Harga pembelian Tenaga Listrik dari pembangkit Tenaga Listrik yang seluruhnya atau sebagian dibangun oleh Pemerintah Rrsat atau pemerintah daerah, termasuk yang berasal dari hibah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b, mekanisme pembelian Tenaga Listrik dilaksanakan berdasarkan penugasan dari Menteri kepada PT PLN (Persero). (21 Penugasan dari Menteri kepada PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sebagai: a. penunjukan langsung untuk pembelian Tenaga Listrik oleh PI PLN (Persero); dan b. persetujuan harga dari Menteri. (3) Ketentuan. . . SK No 135430 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (3) Ketentuan mengenai mekanisme penugasan dari Menteri kepada PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat(21diatur dalam Peraturan Menteri.
