PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2022 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN SINTANG DENGAN KABUPATEN...
Pasal 15
(1) Proses pembelian Tenaga Listrik melalui penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal L4 ayat l2l didahului dengan proses pemasukan dokumen sampai dengan penandatanganan PJBL termasuk evaluasi dokumen diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 9O (sembilan puluh) hari kalender. (2) Evaluasi... SK No 135427 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA _ 16_ l2l Evaluasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas penilaian: a. administrasi; b. teknis; dan c. keuangan.
