Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Kepualauan Sangihe dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal 10. ini mulai berlaku pada tanggal SK No273354A Agar
I : ri :IrT?IllTIf'TlrIlEjTn Agar setiap orang penempatannya Indonesia. Undang-Undang dalam Lembaran ini Negara dengan Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 2O Agustus 2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Agustus 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIATAHUN 2025 NOMOR 132 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan Hukurl, ttd SK No273421A Djaman
I REFUBUK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1I TAHUN 2025 TENTANG KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE DI PROVINSI SULAWESI UTARA UMUM Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk tqiuan negErra. Salah satu tujuan negara tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Kepulauan Sangihe dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal I ayat (1) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan t{egara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik." Kedudukan Kabupaten Kepulauan Sangihe sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi. Desain pengaturan Kabupaten Kepulauan Sangihe berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia Tahun 1950 dan Undang-Undang Nomor l Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat. Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Kepulauan Sangihe dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang memuat penyempurna.an dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi ketentuan peraturan perundang-undangan. II. PASAL. . . SK No273422A
BLIK INDONESIA U. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas.
