PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor...
Pasal 4
(1) Kabupaten Kepulauan Sangihe mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Negara Republik Filipina; b. sebelah timur berbatasan dengan Laut Maluku; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Laut Sulawesi. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
