PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 96
BAB 5 — SEKRETARIAT PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, Bagian Dukungan Penasihat Khusus PRESIDEN menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan, administrasi sumber daya manusia, keuangan, arsip dan dokumentasi di lingkungan Penasihat Khusus PRESIDEN; b. pelaksanaan administrasi dukungan prasarana dan sarana di lingkungan Penasihat Khusus PRESIDEN; dan c. pelaksanaan administrasi dukungan kerumahtanggaan di lingkungan Penasihat Khusus PRESIDEN.
