PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 95
BAB 5 — SEKRETARIAT PRESIDEN
Bagian Dukungan Penasihat Khusus PRESIDEN mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, administrasi sumber daya manusia, keuangan, arsip dan dokumentasi, serta pengelolaan administrasi dukungan prasarana dan sarana di lingkungan Penasihat Khusus PRESIDEN.
