Pasal 611
BAB 15 — PUSAT PENGEMBANGAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 610, Bagian Dukungan Administrasi menyelenggarakan fungsi: a. pelayanan informasi pengembangan kompetensi dan dukungan informatika; b. pelaksanaan koordinasi urusan akreditasi; c. pengelolaan penugasan magang pelajar/mahasiswa; d. koordinasi penyusunan rencana program dan anggaran Pusat Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara; e. pelaksanaan dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, arsip dan dokumentasi pada Pusat Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara; f. pemantauan dan evaluasi kinerja dan keuangan, serta penyusunan laporan Pusat Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara; dan g. pelaksanaan dukungan administrasi lainnya pada Pusat Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara.
