PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 610
BAB 15 — PUSAT PENGEMBANGAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA
Bagian Dukungan Administrasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran, tata usaha, sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, arsip dan dokumentasi, pemantauan dan evaluasi kinerja dan keuangan, serta pelayanan informasi pengembangan kompetensi dan dukungan data dan informasi, serta pelaksanaan dukungan administrasi lainnya pada Pusat Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara.
