Pasal 608
BAB 15 — PUSAT PENGEMBANGAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 607, Pusat Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebutuhan, rencana, dan program pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian; b. pelaksanaan pengembangan kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural; c. pelaksanaan pelatihan prajabatan; d. pelaksanaan orientasi pegawai; e. pengelolaan tugas belajar di dalam dan di luar negeri; f. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara; g. penyusunan dan pengembangan teknologi pembelajaran; h. koordinasi dan pengelolaan layanan perpustakaan; i. pengelolaan manajemen pengetahuan dan repositori Kementerian; j. pelaksanaan dukungan administrasi Pusat Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara; dan k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur.
