PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 607
BAB 15 — PUSAT PENGEMBANGAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA
Pusat Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara secara terintegrasi, serta koordinasi dan pengelolaan perpustakaan di lingkungan Kementerian.
