PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 604
BAB 14 — INSPEKTORAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam 603, Bagian Dukungan Administrasi menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan rencana program dan anggaran Inspektorat;
b. pelaksanaan dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, serta arsip dan dokumentasi pada Inspektorat; c. koordinasi dan penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan dan tuntutan ganti rugi; d. pelayanan administrasi auditor; dan e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kinerja dan anggaran, serta penyusunan laporan pelaksanaan pengawasan.
