PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 603
BAB 14 — INSPEKTORAT
Bagian Dukungan Administrasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran, tata usaha, sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, arsip dan dokumentasi, pemantauan dan evaluasi kinerja dan keuangan, pelaksanaan dukungan administrasi lainnya kepada Inspektorat, serta koordinasi dan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan Kementerian.
