Pasal 583
BAB 12 — BADAN TEKNOLOGI, DATA, DAN INFORMASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 583, Bagian Dukungan Administrasi menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan dan pemberian layanan helpdesk sistem informasi di lingkungan Kementerian; b. koordinasi penyusunan rencana program dan anggaran Badan Teknologi, Data, dan Informasi dan Pusat Pengembangan dan Layanan Sistem Informasi; c. pelaksanaan dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, serta arsip dan dokumentasi pada Badan Teknologi, Data, dan Informasi dan Pusat Pengembangan dan Layanan Sistem Informasi; d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kinerja dan keuangan, serta penyusunan laporan Badan Teknologi, Data, dan Informasi dan Pusat Pengembangan dan Layanan Sistem Informasi; dan e. pelaksanaan dukungan administrasi lainnya yang diberikan oleh Badan Teknologi, Data, dan Informasi dan Pusat Pengembangan dan Layanan Sistem Informasi.
