PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 582
BAB 12 — BADAN TEKNOLOGI, DATA, DAN INFORMASI
Bagian Dukungan Administrasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pemberian layanan helpdesk sistem informasi di lingkungan Kementerian, serta koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran, tata usaha, sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, arsip dan dokumentasi, pemantauan dan evaluasi kinerja dan keuangan, serta pelaksanaan dukungan administrasi lainnya kepada Badan Teknologi, Data, dan Informasi dan Pusat Pengembangan dan Layanan Sistem Informasi.
