PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 569
BAB 11 — DEPUTI BIDANG ADMINISTRASI APARATUR
Biro Sumber Daya Manusia terdiri atas: a. Subbagian Dukungan Administrasi; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
