Pasal 568
BAB 11 — DEPUTI BIDANG ADMINISTRASI APARATUR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 567, Biro Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan, penghitungan, dan penetapan kebutuhan serta pelaksanaan pengadaan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian, dan unit organisasi lain yang organisasi dan tata kerjanya ditetapkan dengan Peraturan Menteri;
b. pelaksanaan urusan administrasi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional melalui mekanisme manajemen talenta di lingkungan Kementerian, dan unit organisasi lain yang organisasi dan tata kerjanya ditetapkan dengan Peraturan Menteri; c. pelaksanaan urusan administrasi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Ajudan PRESIDEN/Wakil
dan Istri/Suami PRESIDEN/Wakil PRESIDEN, Asisten Ajudan PRESIDEN, Dewan Pengawas dan Direksi badan layanan umum di lingkungan Kementerian; d. pelaksanaan urusan administrasi kepangkatan, kenaikan gaji berkala Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian dan unit organisasi lain yang organisasi dan tata kerjanya ditetapkan dengan Peraturan Menteri; e. pelaksanaan urusan administrasi pemberhentian dan pensiun Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian dan unit organisasi lain yang organisasi dan tata kerjanya ditetapkan dengan Peraturan Menteri; f. penyusunan rencana dan pelaksanaan pengembangan karier, manajemen talenta, pelaksanaan penilaian kompetensi, dan pengelolaan assessment center di lingkungan Kementerian, dan unit organisasi lain yang organisasi dan tata kerjanya ditetapkan dengan Peraturan Menteri; g. pengelolaan dan pengembangan manajemen sistem informasi sumber daya manusia, pengelolaan manajemen kinerja dan audit kinerja pegawai di lingkungan Kementerian, dan unit organisasi lain yang organisasi dan tata kerjanya ditetapkan dengan Peraturan Menteri; h. penyelenggaraan urusan kesejahteraan, penegakan disiplin dan pembinaan pegawai, konseling pegawai, pengelolaan naskah dan dokumentasi sumber daya manusia, pelayanan informasi sumber daya manusia, dan urusan administrasi sumber daya manusia lainnya; i. pelaksanaan urusan administrasi pengangkatan dan pemberhentian Penasihat Khusus PRESIDEN, Utusan Khusus PRESIDEN, Staf Khusus PRESIDEN, dan Staf Khusus Wakil PRESIDEN; j. pelaksanaan dukungan administrasi Biro Sumber Daya Manusia; dan k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur.
