Pasal 565
BAB 11 — DEPUTI BIDANG ADMINISTRASI APARATUR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 564, Bagian Dukungan Administrasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan penyajian data dan informasi mengenai pengangkatan dan pemberhentian pejabat pemerintahan dan pejabat lainnya, serta kenaikan pangkat, pemberhentian dan pensiun Aparatur Sipil Negara yang wewenang penetapannya berada pada atau memerlukan persetujuan PRESIDEN; b. koordinasi penyusunan rencana program dan anggaran di Deputi Bidang Administrasi Aparatur dan Biro Administrasi Pejabat Pemerintahan; c. pelaksanaan dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, serta arsip dan dokumentasi di Deputi Bidang Administrasi Aparatur dan Biro Administrasi Pejabat Pemerintahan; d. pemantauan dan evaluasi kinerja dan keuangan, serta penyusunan laporan di Deputi Bidang Administrasi Aparatur dan Biro Administrasi Pejabat Pemerintahan; dan e. pelaksanaan dukungan administrasi lainnya di Deputi Bidang Administrasi Aparatur dan Biro Administrasi Pejabat Pemerintahan.
