PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 564
BAB 11 — DEPUTI BIDANG ADMINISTRASI APARATUR
Bagian Dukungan Administrasi mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan penyajian data dan informasi mengenai pengangkatan dan pemberhentian pejabat pemerintahan dan pejabat lainnya serta kenaikan pangkat, pemberhentian dan pensiun Aparatur Sipil Negara yang wewenang penetapannya berada pada atau memerlukan persetujuan PRESIDEN, serta koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran, tata usaha, sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, arsip dan dokumentasi, pemantauan dan evaluasi kinerja dan keuangan, serta pelaksanaan dukungan administrasi lainnya di Deputi Bidang Administrasi Aparatur dan Biro Administrasi Pejabat Pemerintahan.
