Pasal 562
BAB 11 — DEPUTI BIDANG ADMINISTRASI APARATUR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 561, Biro Administrasi Pejabat Pemerintahan menyelenggarakan fungsi: a. pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam pengangkatan dan pemberhentian pejabat pemerintahan dan pejabat lainnya yang wewenang penetapannya berada pada atau memerlukan persetujuan PRESIDEN; b. pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang wewenang penetapannya berada pada PRESIDEN; c. pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam pemberhentian dan pensiun Aparatur Sipil Negara yang wewenang penetapannya berada pada PRESIDEN; d. pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis terhadap permasalahan dan/atau usulan terkait administrasi kepegawaian pejabat pemerintahan dan pejabat lainnya yang wewenang penetapannya berada pada atau memerlukan persetujuan PRESIDEN; e. pelaksanaan urusan administrasi dan informasi pejabat pemerintahan; f. pelaksanaan dukungan administrasi di Deputi Bidang Administrasi Aparatur dan Biro Administrasi Pejabat Pemerintahan; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur.
