PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 561
BAB 11 — DEPUTI BIDANG ADMINISTRASI APARATUR
Biro Administrasi Pejabat Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam dan terkait pengangkatan dan pemberhentian pejabat pemerintahan dan pejabat lainnya serta kenaikan pangkat, pemberhentian dan pensiun Aparatur Sipil Negara, yang wewenang penetapannya berada pada atau memerlukan persetujuan PRESIDEN.
