Pasal 558
BAB 11 — DEPUTI BIDANG ADMINISTRASI APARATUR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 557, Biro Administrasi Pejabat Negara menyelenggarakan fungsi: a. pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam pengangkatan, pemberhentian dan pensiun pejabat negara; b. pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam pengangkatan, pemberhentian dan/atau pensiun pejabat yang diberikan hak keuangan, administrasi dan fasilitas lainnya setingkat dengan Menteri;
c. pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam pengangkatan dan pemberhentian pejabat yang penetapannya harus melalui Dewan Perwakilan Rakyat; d. pelaksanaan administrasi cuti Menteri, Pejabat Setingkat Menteri dan pimpinan Lembaga Pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN, dan pelaksanaan administrasi penunjukan Menteri Ad Interim; e. pemberian dukungan administrasi pelantikan pejabat negara dan pejabat lainnya yang penetapannya harus melalui Dewan Perwakilan Rakyat yang dilantik oleh PRESIDEN; f. pengelolaan informasi pejabat negara dan pejabat lainnya yang penetapannya harus melalui Dewan Perwakilan Rakyat; g. pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada panitia seleksi pemilihan pejabat negara dan pejabat lainnya yang penetapannya harus melalui Dewan Perwakilan Rakyat; h. pelaksanaan dukungan administrasi Biro Administrasi Pejabat Negara; dan i. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur.
