PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 557
BAB 11 — DEPUTI BIDANG ADMINISTRASI APARATUR
Biro Administrasi Pejabat Negara mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam pengangkatan, pemberhentian, dan pensiun pejabat negara, dan pejabat lainnya yang wewenang penetapannya berada pada PRESIDEN, serta urusan administrasi lain yang berkaitan dengan pejabat negara dan pejabat lainnya.
