Pasal 529
BAB 9 — DEPUTI BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN DAN ADMINISTRASI HUKUM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 528, Bagian Dukungan Administrasi menyelenggarakan fungsi: a. pemeriksaan dokumen/berkas dan penyelesaian permohonan pemberian nomor UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, Keputusan PRESIDEN, dan Instruksi PRESIDEN; b. penyiapan, pemeriksaan dokumen/berkas dan penempatan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan Peraturan PRESIDEN dalam Lembaran Negara dan/atau dalam Tambahan Lembaran Negara; c. pemeriksaan dan penyiapan dalam pelaksanaan pendistribusian serta pelaksanaan publikasi UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, Keputusan PRESIDEN, dan Instruksi PRESIDEN; d. penyelenggaraan digitalisasi UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, Keputusan PRESIDEN, dan Instruksi PRESIDEN dan dokumen lainnya pada Deputi dan Asisten Deputi Administrasi Hukum; e. koordinasi penyusunan rencana program dan anggaran Deputi dan Asisten Deputi Administrasi Hukum; f. pelaksanaan dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, organisasi, ketatalaksanaan, reformasi birokrasi, arsip dan dokumentasi pada Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum dan Asisten Deputi Administrasi Hukum; g. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kinerja dan anggaran, serta penyusunan laporan Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum dan Asisten Deputi Administrasi Hukum; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum dan Asisten Deputi Administrasi Hukum.
