PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 528
BAB 9 — DEPUTI BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN DAN ADMINISTRASI HUKUM
Bagian Dukungan Administrasi mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan dokumen/berkas, pengundangan, pemberian nomor, pendistribusian, publikasi dan pendokumentasian UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, Keputusan PRESIDEN, dan Instruksi PRESIDEN, serta melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran, tata usaha, sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, arsip dan dokumentasi, pemantauan dan evaluasi kinerja dan keuangan, serta pelaksanaan dukungan administrasi lainnya kepada Deputi Bidang Perundang- undangan dan Administrasi Hukum dan Asisten Deputi Administrasi Hukum.
