PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 504
BAB 8 — SEKRETARIAT DUKUNGAN KABINET
(1) Subbagian Dukungan Administrasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran, tata usaha, sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, arsip dan dokumentasi, pemantauan dan evaluasi kinerja dan keuangan, serta pelaksanaan urusan ketatausahaan Sekretaris Dukungan Kabinet, dan pelaksanaan dukungan administrasi lainnya kepada Biro Umum. (2) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Dukungan Kabinet mempunyai tugas melakukan pelayanan urusan ketatausahaan Sekretaris Dukungan Kabinet.
