PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 502
BAB 8 — SEKRETARIAT DUKUNGAN KABINET
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 501, Bagian Layanan Administrasi Pimpinan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan rencana program dan anggaran Deputi Bidang Administrasi; b. pelaksanaan dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, serta arsip dan dokumentasi pada Deputi Bidang Administrasi; c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kinerja dan keuangan, serta penyusunan laporan Deputi Bidang Administrasi; d. pengelolaan arsip dan dokumentasi di lingkungan Sekretariat Dukungan Kabinet; dan e. pelaksanaan dukungan administrasi lainnya yang diberikan oleh Deputi Bidang Administrasi.
