PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 500
BAB 8 — SEKRETARIAT DUKUNGAN KABINET
(1) Subbagian Pemeliharaan Barang dan Bangunan mempunyai tugas melakukan analisis dalam penyusunan rencana kebutuhan, pelaksanaan pengelolaan, serta evaluasi dan pelaporan pemeliharaan dan perawatan barang dan bangunan di lingkungan Sekretariat Dukungan Kabinet.
(2) Subbagian Pemeliharaan Kendaraan mempunyai tugas melakukan analisis dalam penyusunan rencana kebutuhan, pelaksanaan pengelolaan, serta evaluasi dan pelaporan pemeliharaan dan perawatan kendaraan di lingkungan Sekretariat Dukungan Kabinet.
