Pasal 483
BAB 8 — SEKRETARIAT DUKUNGAN KABINET
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482, Biro Dukungan Aparatur dan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi: a. pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Menteri dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Jabatan lainnya melalui Tim Penilai Akhir; b. pemberian dukungan teknis dan administrasi penyelenggaraan sidang Tim Penilai Akhir; c. pengelolaan data dan informasi Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya; d. penyusunan organisasi, ketatalaksanaan, manajemen risiko, dan pengelolaan reformasi birokrasi di lingkungan Sekretariat Dukungan Kabinet; e. koordinasi pelaksanaan kerja sama di lingkungan Sekretariat Dukungan Kabinet; f. koordinasi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pengembangan kompetensi aparatur sipil negara di lingkungan Sekretariat Dukungan Kabinet; g. pembinaan disiplin, kode etik, serta konsultasi dan layanan hukum bagi aparatur sipil negara dan pegawai lainnya di lingkungan Sekretariat Dukungan Kabinet; h. pelaksanaan dukungan administrasi Biro Dukungan Aparatur dan Kelembagaan; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Dukungan Kabinet dan Deputi Bidang Administrasi.
