PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 482
BAB 8 — SEKRETARIAT DUKUNGAN KABINET
Biro Dukungan Aparatur dan Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Menteri dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Jabatan lainnya melalui Tim Penilai Akhir, penyusunan organisasi dan ketatalaksanaan, koordinasi pelaksanaan kerja sama, pengelolaan reformasi birokrasi, pengelolaan pengembangan kompetensi aparatur sipil negara, serta pembinaan disiplin, kode etik, serta konsultasi, dan layanan hukum bagi aparatur sipil negara dan pegawai lainnya di lingkungan Sekretariat Dukungan Kabinet.
