Pasal 464
BAB 8 — SEKRETARIAT DUKUNGAN KABINET
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 463, Asisten Deputi Naskah dan Penerjemahan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan naskah resmi kepresidenan, kenegaraan, dan Kementerian; b. pengelolaan naskah dokumen penempatan dan penarikan kembali perwakilan diplomatik/konsuler Republik INDONESIA untuk dan dari negara sahabat; c. pengelolaan naskah dokumen penempatan perwakilan diplomatik/konsuler asing untuk Republik INDONESIA; d. penerjemahan tertulis naskah resmi kepresidenan, kenegaraan, dan Kementerian;
e. penerjemahan lisan bagi PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN dan Kementerian pada acara kepresidenan dan kenegaraan; f. pelaksanaan dukungan administrasi Asisten Deputi Naskah dan Penerjemahan; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Dukungan Kabinet dan Deputi Bidang Persidangan Kabinet.
