Pasal 460
BAB 8 — SEKRETARIAT DUKUNGAN KABINET
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459, Asisten Deputi Pelaporan Persidangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan dan pengelolaan perekaman sidang kabinet, rapat, dan/atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN; b. penyusunan dan pengelolaan transkripsi sidang kabinet, rapat, dan/atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN;
c. penyusunan risalah, distribusi dan layanan risalah, serta pengelolaan risalah sidang kabinet, rapat, dan/atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN; d. pencatatan, penghimpunan, penyusunan laporan, pendistribusian, dan pendokumentasian verbatim pidato PRESIDEN dalam acara kepresidenan, kenegaraan, dan kunjungan kerja; e. pencatatan, penghimpunan, penyusunan laporan, pendistribusian, dan pendokumentasian pidato tindak lanjut janji dan/atau arahan PRESIDEN yang disampaikan dalam acara kepresidenan, kenegaraan, dan kunjungan kerja f. pelaksanaan dukungan administrasi Asisten Deputi Pelaporan Persidangan; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Dukungan Kabinet dan Deputi Bidang Persidangan Kabinet.
