PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 459
BAB 8 — SEKRETARIAT DUKUNGAN KABINET
Asisten Deputi Pelaporan Persidangan mempunyai tugas melaksanakan perekaman, penyusunan transkripsi, dan penyusunan risalah, serta layanan risalah sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN serta pengelolaan verbatim pidato dan tindak lanjut janji/arahan PRESIDEN dalam acara kepresidenan/kenegaraan dan kunjungan kerja.
