Pasal 445
BAB 8 — SEKRETARIAT DUKUNGAN KABINET
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 444, Asisten Deputi Pertanian, Pangan, dan Gizi menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah di bidang pertanian, pangan, dan gizi; b. penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang pertanian, pangan, dan gizi yang mengalami hambatan; c. penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum di bidang pertanian, pangan, dan gizi; d. pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang pertanian, pangan, dan gizi; e. penyiapan bahan substansi sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN di bidang pertanian, pangan, dan gizi; f. pelaksanaan dukungan administrasi Deputi Bidang Pangan, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan dan Asisten Deputi Pertanian, Pangan, dan Gizi; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Dukungan Kabinet dan Deputi Bidang Pangan, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan.
