PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 444
BAB 8 — SEKRETARIAT DUKUNGAN KABINET
Asisten Deputi Pertanian, Pangan, dan Gizi mempunyai tugas memberikan dukungan manajemen kabinet di bidang pertanian, pangan, dan gizi.
