Pasal 433
BAB 8 — SEKRETARIAT DUKUNGAN KABINET
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 432, Asisten Deputi Kelautan, Perikanan, dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah di bidang kelautan, perikanan, dan kehutanan; b. penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang kelautan, perikanan, dan kehutanan yang mengalami hambatan; c. penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum di bidang kelautan, perikanan, dan kehutanan; d. pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang kelautan, perikanan, dan kehutanan; e. penyiapan bahan substansi sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh PRESIDEN dan/atau wakil PRESIDEN di bidang kelautan, perikanan, dan kehutanan; f. pelaksanaan dukungan administrasi Asisten Deputi Kelautan, Perikanan, dan Kehutanan; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Dukungan Kabinet dan Deputi Bidang Pangan, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan.
