Pasal 418
BAB 8 — SEKRETARIAT DUKUNGAN KABINET
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 417, Asisten Deputi Sosial, Pekerja Migran, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah di bidang sosial, pekerja migran, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak; b. penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang sosial, pekerja migran, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak yang mengalami hambatan; c. penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum di bidang sosial, pekerja migran, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak; d. pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang sosial, pekerja migran, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak; e. penyiapan bahan substansi sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN di bidang sosial, pekerja migran, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak; f. pelaksanaan dukungan administrasi Asisten Deputi Sosial, Pekerja Migran, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Dukungan Kabinet dan Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pemberdayaan Masyarakat.
