PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 417
BAB 8 — SEKRETARIAT DUKUNGAN KABINET
Asisten Deputi Sosial, Pekerja Migran, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak mempunyai tugas memberikan dukungan manajemen kabinet di bidang sosial, pekerja migran, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak.
