Pasal 387
BAB 8 — SEKRETARIAT DUKUNGAN KABINET
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 386, Asisten Deputi Energi, Sumber Daya Mineral, dan Pariwisata menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah di bidang energi, sumber daya mineral, dan pariwisata; b. penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang energi, sumber daya mineral, dan pariwisata yang mengalami hambatan; c. penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum di bidang energi, sumber daya mineral, dan pariwisata; d. pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang energi, sumber daya mineral, dan pariwisata; e. penyiapan bahan substansi sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN di bidang energi, sumber daya mineral, dan pariwisata;
f. pelaksanaan dukungan administrasi Asisten Deputi Energi, Sumber Daya Mineral, dan Pariwisata; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Dukungan Kabinet dan Deputi Bidang Perekonomian.
