Pasal 38
BAB 4 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Biro Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi pengelolaan, pelayanan, dan dokumentasi informasi publik Kementerian; b. pelaksanaan analisis, monitoring dan evaluasi media arus utama dan media sosial terkait kegiatan PRESIDEN, Wakil PRESIDEN, dan Kementerian; c. pengelolaan media dan penyebarluasan informasi yang berkaitan dengan kegiatan Kementerian; d. pelaksanaan peliputan dan dokumentasi mengenai kegiatan Kementerian; e. koordinasi hubungan komunikasi dan kerja sama terkait kehumasan dengan satuan organisasi di lingkungan Kementerian serta kementerian/lembaga/instansi lainnya dan masyarakat dalam rangka implementasi program komunikasi Kementerian; f. pelaksanaan diseminasi informasi kehumasan Kementerian melalui media publikasi yang berbasis teknologi informasi; g. pelaksanaan dukungan administrasi Biro Hubungan Masyarakat; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kementerian.
